PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 9
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
(1) Penasihat Ahli Kapolri diberhentikan apabila masa jabatannya berakhir. (2) Selain karena berakhirnya masa jabatan, Penasihat Ahli Kapolri dapat diberhentikan apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolri melalui Koordinator Sahli Kapolri; c. berstatus tersangka dalam tindak pidana; d. tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan tanpa alasan yang sah; dan/atau e. menjadi pengurus pada organisasi partai politik. (3) Pemberhentian Penasihat Ahli Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
