PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 7
BAB 3 — PENGANGKATAN
Untuk dapat diangkat sebagai Penasihat Ahli Kapolri, paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. umum:
- Warga Negara INDONESIA;
- setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi. b. khusus:
- memiliki rekam jejak yang baik;
- memiliki kepakaran ilmu tertentu;
- menaruh perhatian besar terhadap perkembangan Polri; dan
- bersedia menandatangani kontrak kerja.
