PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 17
BAB 6 — KEANGGOTAAN
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a bertugas memimpin dan mengoordinasikan seluruh anggota Penasihat Ahli Kapolri dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada ketua dan anggota Penasihat Ahli Kapolri. (3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c bertugas membantu dan bekerja sama dengan ketua Penasihat Ahli Kapolri dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri.
