PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 16
BAB 6 — KEANGGOTAAN
Keanggotaan dari unsur non Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri dari pakar disiplin ilmu: a. Informasi Teknologi; b. lingkungan; c. hukum; d. politik; e. ekonomi; f. sosial budaya; g. pertahanan dan keamanan; h. kriminologi; i. sosiologi; j. psikologi k. komunikasi; l. hubungan masyarakat; m. pemasaran; n. manajemen; dan o. disiplin ilmu lainnya sesuai kebutuhan.
