PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 15
BAB 6 — KEANGGOTAAN
(1) Susunan keanggotaan Penasihat Ahli Kapolri terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota paling banyak 18 (delapan belas) orang. (2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dari unsur Purnawirawan Polri.
