PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 18
BAB 6 — KEANGGOTAAN
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Ahli Kapolri diberikan setingkat dengan eselon I B. (2) Anggota Penasihat Ahli Kapolri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan pesangon. (3) Fasilitas yang diberikan kepada Penasihat Ahli Kapolri dikembalikan apabila telah berhenti atau berakhir masa penugasannya.
