PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN
Perencanaan Litbang materiil meliputi: a. penyusunan Term of Reference (TOR) yang memuat:
- latar belakang penentuan topik dan judul penelitian;
- alasan pemilihan judul dan topik penelitian;
- output yang diharapkan;
- Rencana Kebutuhan Anggaran yang dibutuhkan;
- pengajuan proposal penelitian; dan
- rincian kebutuhan anggaran yang dibutuhkan. b. penyusunan Desain Riset yang memuat:
- merencanakan peserta diskusi (focus group discision) dalam rangka penentuan requarment and needs permasalahan;
- merumuskan spesifikasi teknik dan kelengkapan pendukung prototipe;
- metode pembuatan prototipe;
- menentukan metode pengujian baik laboratorium ataupun lapangan; dan
- menentukan metode evaluasi.
c. penyusunan Instrumen Penelitian memuat:
- kisi-kisi penelitian berupa angket terbuka maupun tertutup, panduan wawancara, pedoman penelusuran dokumen, pedoman observasi/pengamatan;
- pedoman/panduan dalam pengisian angket dan wawancara serta observasi terhadap sasaran;
- uji validitas dan releabilitas instrumen penelitian.
