PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Litbang materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengorganisasian; c. pelaksanaan; d. pengawasan dan pengendalian; e. penyusunan laporan akhir dan desiminasi hasil Litbang; dan f. evaluasi. (2) Tahapan Litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b, huruf d, dan huruf e diberlakukan sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17.
