PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang REKRUTMEN DAN SELEKSI PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS PANITIA
(1) Subpanpus bertugas: a. menyelenggarakan Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri pada Satuan kerja di tingkat Mabes Polri; b. menyusun administrasi pendukung dan rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan urutan kegiatan dan jadwal waktu seleksi yang telah ditetapkan oleh Panpus; c. mengoreksi dan menilai hasil seleksi; d. menentukan kelulusan peserta seleksi pada tingkat Satuan Kerja (Satker) Mabes Polri dan melaporkan kepada As SDM Kapolri; dan e. menerbitkan keputusan kelulusan dan mengirimkan kepada Panpus untuk diterbitkan keputusan kelulusan oleh Kapolri. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subpanpus bertanggung jawab kepada As SDM Kapolri dan Panpus.
