Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS PANITIA
(1) Panpus bertugas: a. merencanakan penyelenggaraan Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri; b. membentuk Subpanpus untuk menyeleksi para peserta yang berasal dari satuan organisasi di lingkungan Mabes Polri; c. mengkoordinasikan dan mengarahkan sistem Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri pada Subpanpus dan Panda; d. melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri; e. menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri melalui kegiatan supervisi; f. merekap keputusan kelulusan hasil seleksi Subpanpus dan Panda; g. menerbitkan Keputusan Kapolri tentang penetapan calon peserta didik pengembangan spesialisasi penyidikan; h. mengirim calon peserta didik pengembangan spesialisasi penyidikan kepada Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol), bagi yang belum pernah mengikuti Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes) penyidikan tingkat dasar atau lanjutan; dan i. mengirim peserta yang dinyatakan lulus seleksi tingkat Subpanpus kepada Kabareskrim untuk diterbitkan keputusan sebagai penyidik Polri bagi yang pernah mengikuti Dikbangspes penyidikan atau yang pernah bertugas sebagai penyidik Polri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panpus bertanggung jawab kepada Kapolri.
