PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang REKRUTMEN DAN SELEKSI PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS PANITIA
(1) Panitia Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; d. Bendahara; e. Ketua Tim Administrasi; f. Ketua Tim Kesehatan; g. Ketua Tim Assessment; dan h. Ketua Tim Penelitian Personel.
(2) Ketua panitia Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri: a. As SDM Kapolri, untuk tingkat Panpus; b. Karodalpers SSDM Polri, untuk tingkat Subpanpus; dan c. Karo SDM Polda, untuk tingkat Panda. (3) Pembentukan panitia Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri ditetapkan dengan: a. Surat Perintah Kapolri, untuk tingkat Panpus; b. Surat Perintah As SDM Kapolri, untuk tingkat Subpanpus; dan c. Surat Perintah Kapolda, untuk tingkat Panda.
