Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS PANITIA
(1) Panda bertugas: a. menyelenggarakan Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri di tingkat Polda; b. menyusun administrasi pendukung dan rencana pelaksanaan kegiatan berdasarkan urutan kegiatan dan jadwal waktu seleksi yang telah ditetapkan oleh Panpus; c. mengoreksi dan menilai hasil seleksi; d. menentukan kelulusan peserta seleksi pada tingkat Polda, dan melaporkan kepada Kapolda dan Panpus; e. menerbitkan keputusan kelulusan yang ditetapkan oleh Kapolda dan mengirimkan kepada Panpus; f. menerbitkan Keputusan Kapolda sebagai penyidik Polri bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan pernah mengikuti Dikbangspes penyidikan atau yang pernah bertugas sebagai penyidik; dan g. mengirimkan daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan belum pernah mengikuti Dikbangspes penyidikan untuk diikutkan dalam pendidikan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panda bertanggung jawab kepada Kapolda dan Panpus.
