PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang REKRUTMEN DAN SELEKSI PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 27
BAB 5 — PENETAPAN SEBAGAI PENYIDIK POLRI
Keputusan Penetapan sebagai penyidik Polri dinyatakan berakhir apabila:
a. terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Keputusan Sidang Komisi Kode Etik yang telah berkekuatan hukum mengikat; dan b. alih tugas atau mendapat jabatan di luar pengemban fungsi penyidikan.
