Pasal 28
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri dilaksanakan oleh: a. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk tingkat Panpus, Subpanpus dan Panda, dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolri; b. Panpus untuk tingkat Subpanpus dan Panda, dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolri; dan c. Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda untuk tingkat Panda, dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolda. (2) Pengawasan dilakukan dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya proses Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri secara objektif, bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
