Pasal 26
BAB 5 — PENETAPAN SEBAGAI PENYIDIK POLRI
(1) Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan pernah mengikuti Dikbangspes dasar atau lanjutan, ditetapkan sebagai penyidik Polri dengan: a. Keputusan Kabareskrim Polri untuk tingkat Subpanpus; dan b. Keputusan Kapolda untuk tingkat Panda. (2) Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan belum mengikuti Dikbangspes dasar atau lanjutan ditetapkan sebagai penyidik Polri dengan keputusan Kabareskrim Polri setelah mengikuti pendidikan di Pusdik yang berada di jajaran Lemdikpol dan dinyatakan lulus. (3) Dikbangspes dasar atau lanjutan dilaksanakan di Pusdik yang berada di jajaran Lemdikpol. (4) Dalam hal kapasitas Pusdik yang berada di jajaran Lemdikpol tidak dapat menampung jumlah peserta didik pengembangan spesialisasi dasar, pendidikan dapat diselenggarakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda yang ditunjuk. (5) Penyelenggaraan Dikbangspes dasar di SPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan DIPA Polri dengan tenaga pendidik dari Polda dan SPN yang memiliki kualifikasi akta atau Kompetensi bidang penyidikan dan peraturan perundang-undangan. (6) Peserta didik pengembangan spesialisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dinyatakan lulus, keputusan penetapan sebagai penyidik Polri diterbitkan oleh Kapolda.
