PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang REKRUTMEN DAN SELEKSI PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN ASSESSMENT
Penilaian hasil Assessment Seleksi Penyidik Polri yang dikategorikan TMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf d, apabila: a. 1 (satu) Kompetensi utama hasil penilaian berada di bawah dari bobot yang dipersyaratkan; b. 4 (empat) atau lebih Kompetensi pendukung hasil penilaian berada di bawah bobot yang dipersyaratkan; dan c. 2 (dua) Kompetensi teknis hasil penilaian berada di bawah bobot yang dipersyaratkan.
