PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang REKRUTMEN DAN SELEKSI PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN ASSESSMENT
Penilaian hasil Assessment Seleksi Penyidik Polri yang dikategorikan MS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf d, apabila: a. hasil uji Kompetensi utama berada sama atau diatas dari bobot yang dipersyaratkan; b. paling banyak 3 (tiga) Kompetensi pendukung hasil penilaian berada di bawah bobot yang dipersyaratkan; dan
c. paling banyak 1 (satu) Kompetensi teknis hasil penilaian berada di bawah bobot yang dipersyaratkan.
