PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang REKRUTMEN DAN SELEKSI PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REKRUTMEN DAN SELEKSI
(1) Pemeriksaan Assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan oleh: a. Ketua Tim Assessment Tingkat Subpanpus yang dijabat oleh Kepala Bagian Penilaian Kompetensi (Kabagpenkompeten) Robinkar SSDM Polri; dan b. Ketua Tim Assessment Tingkat Panda yang dijabat oleh Kepala Biro (Karo) SDM Polda. (2) Materi pemeriksaan Assessment disusun oleh tim Assessment berdasarkan golongan kepangkatan.
