PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang REKRUTMEN DAN SELEKSI PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN ASSESSMENT
(1) Pemeriksaan kesehatan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, meliputi: a. pengisian formulir pernyataan persetujuan (informed consent) dan riwayat kesehatan; b. pemeriksaan fisik/badan; dan c. rujukan (second opinion). (2) Pemeriksaan kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, meliputi: a. pengisian formulir Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI); dan b. wawancara kesehatan jiwa (bila diperlukan). (3) Pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, antara lain pemeriksaan: a. laboratorium, meliputi darah, urine, dan tes narkoba; b. radiologis; dan c. rekam jantung.
