Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REKRUTMEN DAN SELEKSI
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan oleh: a. ketua tim kesehatan tingkat Subpanpus yang dijabat oleh Kepala Bidang Kesehatan Kesamaptaan (Kabidkesmapta) Pusdokkes Polri; dan b. ketua tim kesehatan tingkat Panda yang dijabat oleh Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda. (2) Materi pemeriksaan kesehatan meliputi: a. pemeriksaan kesehatan fisik; b. pemeriksaan kesehatan jiwa; dan c. pemeriksaan penunjang. (3) Penilaian atas pemeriksaan kesehatan dinyatakan dengan penilaian: a. kualitatif yaitu MS atau TMS: dan b. kuantitatif yaitu Baik (B) dengan nilai 70, 73, 75, 77, 80, Cukup (C) dengan nilai 60, 63, 65, 67, Kurang (K1) dengan nilai 53, 55, 57, Kurang sekali (K2) dengan nilai 50. (4) Pemeriksaan kesehatan menggunakan sistem gugur yaitu peserta yang TMS tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
