Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REKRUTMEN DAN SELEKSI
(1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan oleh: a. ketua tim administrasi pada tingkat Subpanpus, yang dijabat oleh Kepala Bagian Seleksi Pendidikan Biro Pengendalian Personel (Kabaglekdik Rodalpers) SSDM Polri; dan b. ketua tim administrasi pada tingkat Panda, yang dijabat oleh Kepala Bagian Pengendalian Personel (Kabagdalpers) Biro SDM Polda. (2) Materi pemeriksaan administrasi meliputi: a. daftar riwayat hidup; b. surat keputusan/keputusan pangkat terakhir; c. petikan surat keputusan/keputusan pengangkatan pertama menjadi perwira; d. surat pernyataan berminat menjadi penyidik Polri; e. surat rekomendasi dari Kasatker/Kasatfung/Kasatwil; f. SKHP; g. penilaian kinerja menggunakan Sistem Manajemen Kinerja (SMK); h. surat keterangan kesehatan Polri yang dikeluarkan oleh dokter Polri; i. ijazah sarjana Strata satu/dua/tiga (S1/S2/S3); dan j. surat keterangan mampu mengoperasionalkan komputer dari Kasatker/Kasatfung atau lembaga kursus.
(3) Penilaian kelengkapan berkas administrasi dinyatakan dengan nilai kualitatif yaitu Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (4) Pemeriksaan administrasi menggunakan sistem gugur yaitu peserta yang TMS tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
