PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang REKRUTMEN DAN SELEKSI PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REKRUTMEN DAN SELEKSI
Pendaftaran Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri atas dasar penunjukkan atau usulan, dilaksanakan dengan cara: a. Kapolres memberikan rekomendasi atau mengusulkan para perwira pertama atau perwira menengah di kesatuannya untuk mengikuti Seleksi Penyidik Polri di tingkat Panda; b. Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Polda memberikan rekomendasi atau mengusulkan para perwira pertama atau perwira menengah di Satkernya untuk mengikuti Seleksi Penyidik Polri di tingkat Panda; dan c. Kasatker di lingkungan Mabes Polri memberikan rekomendasi atau mengusulkan para perwira pertama atau perwira menengah di Satkernya untuk mengikuti Seleksi Penyidik Polri di tingkat Subpanpus.
