PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang REKRUTMEN DAN SELEKSI PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REKRUTMEN DAN SELEKSI
(1) Panpus menginformasikan kepada Subpanpus dan Panda tentang pembukaan pendaftaran Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan. (2) Informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh: a. Subpanpus kepada seluruh Satker di lingkungan Mabes Polri; dan b. Panda kepada seluruh Satker di lingkungan Polda maupun satuan kewilayahan (Satwil).
(3) Subpanpus dan Panda menerima pendaftaran dan memanggil peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (4) Perwira Polri yang telah memenuhi persyaratan wajib mengikuti kegiatan seleksi sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
