Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REKRUTMEN DAN SELEKSI
(1) Pendaftaran Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri dibuka untuk perwira pertama dan perwira menengah Polri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi penyidik Polri. (2) Pendaftaran Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri untuk Perwira Polri yang berminat, dilaksanakan dengan cara:
a. perwira Polri yang bertugas di Polsek, pendaftaran dilaksanakan melalui Kapolsek dan apabila disetujui membuat rekomendasi/usulan kepada Kapolres; b. perwira Polri yang bertugas di Polres, pendaftaran dilaksanakan melalui Kapolres dan apabila disetujui membuat rekomendasi/usulan kepada Kapolda; c. perwira Polri yang bertugas di Polda, pendaftaran dilaksanakan melalui Kasatker dan apabila disetujui membuat rekomendasi/usulan kepada Kapolda; dan d. perwira Polri yang bertugas di Mabes Polri, pendaftaran dilaksanakan melalui Kasatker dan apabila disetujui membuat rekomendasi/usulan kepada Karodalpers SSDM Polri.
