Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN REKRUTMEN DAN SELEKSI
Persyaratan calon peserta Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri meliputi: a. berpangkat paling rendah Inspektur Polisi Dua (Ipda); b. berijazah sarjana yang terakreditasi, paling rendah Strata 1 (S1) dan diutamakan berijazah Sarjana Hukum; c. memiliki minat di bidang penyidikan disertai dengan surat pernyataan; d. mampu mengoperasionalkan komputer yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kasatker/Kasatfung atau dari lembaga kursus; e. telah mendapatkan rekomendasi dari Satker yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi disertai dengan daftar penilaian kinerja; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri; dan g. tidak bermasalah baik pidana/pelanggaran yang dibuktikan Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP).
