PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAN SISTEM TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM TELEKOMUNIKASI
(1) Komunikasi yang bersifat transparan dapat diakses oleh: a. pegawai negeri pada Polri, terhadap seluruh sistem telekomunikasi yang ada di lingkungan Polri; b. instansi terkait yang sudah ada kerja sama dengan Polri; dan c. masyarakat melalui website, email, telepon dan multimedia. (2) Komunikasi yang bersifat terbatas diakses oleh: a. pegawai negeri pada Polri yang sedang melaksanakan tugas-tugas khusus yang bersifat rahasia; dan b. instansi terkait yang sudah ada kerja sama dengan Polri dan sedang melaksanakan tugas-tugas khusus yang bersifat rahasia.
