PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAN SISTEM TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggaraan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri disusun berdasarkan: a. peruntukannya, meliputi:
- Sistem Telekomunikasi Markas, dilaksanakan untuk melayani komunikasi di lingkungan Mabes Polri, Mapolda, Mapolres, Mapolsek dalam rangka mendukung tugas pokok Polri;
- Sistem Telekomunikasi Antar Wilayah, dilaksanakan untuk melayani komunikasi antar kesatuan mulai dari Mabes Polri, Mapolda, Mapolres, Mapolsek dan/atau sebaliknya dalam rangka mendukung tugas pokok Polri;
- Sistem Telekomunikasi Operasi Kepolisian, dilaksanakan untuk melayani komunikasi dalam rangka mendukung tugas operasi Kepolisian; dan
- Sistem Telekomunikasi Khusus, dilaksanakan untuk melayani komunikasi dalam rangka mendukung tugas-tugas khusus (intelijen, reserse, Interpol, Densus 88 AT) dan/atau tugas tertentu (latihan bersama antar negara maupun gabungan lintas kementerian/lembaga). b. media yang digunakan, meliputi:
- telekomunikasi terestrial, terdiri dari: a) media kabel (wire); b) media fiber optic; c) media gelombang elektromagnetik, dan d) media infra red.
- telekomunikasi satelit, menggunakan fasilitas transponder pada satelit. c. teknologi modulasi, meliputi:
- teknologi analog;
- teknologi digital; dan
- teknologi hybrid.
d. implementasi teknologi, meliputi sistem:
- konvensional;
- trunking;
- circuit switch (Time Division Multiplexing Based);
- packet switch (internet protocol based);
- broadband (Wi Fi dan Wi Max); dan
- wireless. e. konten/muatan informasi terdiri dari:
- suara (voice);
- data (teks dan grafik);
- gambar bergerak (video); dan
- multimedia . (2) Sistem hubungan telekomunikasi internal Polri dapat dilaksanakan secara terbuka dan tertutup. (3) Hubungan telekomunikasi Polri bersifat: a. transparan, merupakan sistem telekomunikasi yang dilaksanakan tanpa menggunakan pengamanan yang berupa enkripsi, scramble, frequency hopping dan sejenisnya; dan b. terbatas, merupakan sistem telekomunikasi yang dilaksanakan secara eksklusif dengan menggunakan pengamanan yang berupa enkripsi, scramble, frequency hopping dan sejenisnya.
