PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAN SISTEM TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM TELEKOMUNIKASI
(1) Klasifikasi, sifat, dan sistem hubungan telekomunikasi ditentukan oleh Kepala Divisi Teknologi Informasi (Kadiv TI) Polri, dengan memperhatikan saran dan masukan dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Mabes Polri atau Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil). (2) Khusus penggunaan komunikasi yang bersifat terbatas ditentukan oleh: a. Kapolri yang dapat didelegasikan kepada Kadiv TI Polri, untuk penggunaan komunikasi terbatas oleh instansi terkait; dan b. Kadiv TI Polri untuk penggunaan komunikasi terbatas bagi Satker di lingkungan Mabes Polri dan Satuan Kewilayahan.
