PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAN SISTEM TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM TELEKOMUNIKASI
Pendayagunaan sistem telekomunikasi Polri dilaksanakan dengan: a. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, evaluasi, mengawasi
dan mengendalikan sistem telekomunikasi secara berlanjut; b. memaksimalkan fungsi sentral komunikasi (Senkom) sebagai pusat penyambungan (switching) telekomunikasi Polri dan pusat pemberitaan; c. menggunakan alat/perangkat telekomunikasi Polri secara proporsional dan terintegrasi dengan sistem yang telah tergelar; dan d. menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi.
