PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAN SISTEM TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Infrastruktur telekomunikasi Polri dapat dimanfaatkan oleh pihak lain setelah memperoleh persetujuan dari Kadiv TI Polri atas nama Kapolri. (2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta berdasarkan kesepakatan bersama.
