Pasal 22
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan operasionalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun perencanaan penggelaran alat telekomunikasi yang disesuaikan dengan bentuk, jenis dan fungsinya; b. menyusun pengorganisasian beserta jabaran tugas fungsi, peran dan tanggung jawab penyelenggaraan telekomunikasi Polri; c. melaksanakan kegiatan telekomunikasi sesuai program dan dinamika tugas; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pada setiap kegiatan perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan, guna menjamin terselenggaranya operasional telekomunikasi Polri; e. melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan alat telekomunikasi Polri; dan f. memberikan dukungan operasional fungsi telekomunikasi kepada satuan kerja sesuai prosedur yang berlaku. (2) Pembinaan operasionalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan supervisi, analisis dan evaluasi.
