PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — ALOKASI PENGGUNAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Alokasi penggunaan DPK diperuntukkan: a. pengadaan obat-obatan dan bahan baku obat; b. pengadaan alkes/bahan habis pakai; dan c. restitusi. (2) Alokasi penggunaan DPK selain diperuntukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga digunakan untuk biaya: a. packing, creating, handling dan transportation (PCHT); dan b. biaya administrasi pengadaan.
