PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — ALOKASI PENGGUNAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Dalam hal terdapat DPK perhitungan rampung, dapat dipergunakan untuk : a. pengadaan Alkes bersifat investasi khususnya peralatan yang sangat diperlukan pada pelayanan gawat darurat, intensif, tindakan medik utama, dan diagnostik di Rumkit Bhayangkara; dan b. peralatan standar poliklinik kewilayahan dan satuan sejauh kebutuhan obat, alkes/bahan habis pakai dan restitusi tercukupi. (2) Pengadaan Alkes yang bersumber dari DPK perhitungan rampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kapusdokkes Polri kepada Kapolri. (3) Pelaksanaan pengadaan Alkes dilakukan oleh Kapusdokkes Polri dan Alkes tersebut dihibahkan menjadi barang milik negara.
