Pasal 7
BAB 2 — MEKANISME PENGELOLAAN
Mekanisme pengelolaan anggaran DPK di tingkat kewilayahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Kepala Biro Perencanaan Umum dan Pengembangan (Karo Renbang) Polda menerbitkan Surat Perintah Penggunaan DPK kepada Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) dan Kepala Rumkit Bhayangkara (Karumkit Bhayangkara); b. Kabidku Polda membayarkan DPK kepada Bendaharawan Satuan Kerja (Bensatker) dan pihak penyedia barang dan jasa yang ditunjuk oleh Kabiddokkes Polda/Karumkit Bhayangkara yang memenuhi syarat tagihan dengan ketentuan :
- pertanggungjawaban keuangan harus mempunyai dasar hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- hak atas tagihan telah dibuktikan dan kewajiban telah dilaksanakan oleh yang berhak atas tagihan tersebut sesuai dengan batas wewenang dan hak yang diperoleh dengan mendasarkan kepada Peraturan Perundang-undangan; dan
- pengeluaran telah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang direncanakan dalam program yang telah ditetapkan. c. Kabiddokkes dan Karumkit Bhayangkara selaku pengguna DPK melaksanakan kegiatan sesuai dengan surat perintah penggunaan DPK dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya; d. Bensatker Biddokkes melaksanakan pembayaran restitusi kepada pegawai negeri pada Polri dan keluarganya yang berhak menerima; dan
e. pelaksanaan anggaran DPK yang belum selesai sampai dengan tutup buku tahun anggaran berjalan dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan otorisasi/Surat Persetujuan Pelaksanaan Penggunaan Dana (SP3D) tahun anggaran yang lalu.
