Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME PENGELOLAAN
Pengelolaan anggaran DPK di tingkat pusat sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan sebagai berikut : a. Kapusku Polri membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan dan selanjutnya memberitahukan kepada Derenbang Kapolri bahwa DPK telah diterima dengan tembusan Kapusdokkes Polri.
b. Derenbang Kapolri atas nama Kapolri menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi Kapolri tentang Penggunaan DPK berdasarkan Alokasi Pagu DPK Tahun Anggaran Berjalan. c. Kapusku Polri menyalurkan DPK kepada Kepala Bidang Keuangan (Kabidku) Mabes dan Kabidku Kepolisian Negara Republik INDONESIA Daerah (Polda) sesuai Surat Keputusan Otorisasi Kapolri tentang Penggunaan DPK.
