Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME PENGELOLAAN
Mekanisme pengelolaan anggaran DPK di tingkat pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. setiap awal tahun anggaran, Deputi Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Derenbang Kapolri) atas nama Kapolri bersama Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri dan Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) Polri MENETAPKAN alokasi Pagu DPK; b. alokasi dana disusun berdasarkan penerimaan DPK tahun anggaran yang lalu ditambah dengan perkiraan intake personel dan dikurangi perkiraan anggota yang pensiun; c. setiap bulan Kapusku Polri mengajukan permohonan penerbitan Surat Ketentuan Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga (SKP PFK) kepada Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan berdasarkan realisasi gaji bulanan yang lalu; d. setelah tutup tahun anggaran, Kapusku Polri mencocokan potongan DPK yang dilaporkan oleh Bendaharawan Gaji dan yang dipotong oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan apabila terdapat selisih kurang setelah tutup buku tahun anggaran, Kapusku Polri meminta kekurangan tersebut kepada Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan; dan e. Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan bersama Pusku Polri melaksanakan rapat rekonsiliasi data potongan iuran wajib gaji anggota Polri dan PNS Polri dan apabila sudah terdapat kesepakatan dan kesamaan angka-angka antara kedua belah pihak, Dirjen Perbendaharaan menerbitkan Surat Keputusan Perhitungan Rampung dan selanjutnya dananya disalurkan kepada Kapusku Polri.
