Pasal 13
BAB 3 — ALOKASI PENGGUNAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Persentase penggunaan DPK pada tingkat kewilayahan sebesar 75% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c diberikan kepada: a. Biddokkes Polda; dan b. Rumkit Bhayangkara Polda. (2) Persentase penggunaan DPK pada Biddokkes Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk: a. pengadaan obat dan alkes/bahan habis pakai yang tidak terpenuhi dari pengadaan pusat dan untuk pelayanan kesehatan di luar Rumkit Bhayangkara termasuk Poliklinik di tingkat Polres paling banyak 65%; dan b. restitusi paling sedikit 35%. (3) Persentase penggunaan DPK pada Rumkit Bhayangkara Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk : a. pengadaan obat dan alkes/bahan habis pakai paling sedikit 80%; dan
b. regulasi Apotik paling banyak 20%. (4) Penggunaan DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) pelaksanaannya sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan skala prioritas.
