PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 3 — ALOKASI PENGGUNAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Persentase penggunaan DPK pada Rumkit Puspol RS Sukanto sebesar 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b digunakan untuk pengadaan obat dan alkes/bahan habis pakai serta restitusi terbatas.
