PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — ALOKASI PENGGUNAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Persentase penggunaan DPK pada tingkat Mabes Polri sebesar 20% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a digunakan untuk: a. pengadaan obat dan alkes/bahan habis pakai untuk dukungan kewilayahan 55%; b. pengadaan obat dan alkes/bahan habis pakai sebagai cadangan situasi tertentu dan pelayanan pusat 20%; dan c. restitusi 25%. (2) Penggunaan DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan skala prioritas.
