PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
Pasal 11
BAB 3 — PELATIHAN
(1) Anggota Polri sebelum melaksanakan tindakan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus mendapatkan pelatihan dari kesatuan pusat atau wilayah. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didukung sarana dan prasarana yang dirancang sesuai dengan standar pelatihan Polri.
