PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
Pasal 10
BAB 2 — PENGGUNAAN KEKUATAN
Dalam hal penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, Pasal 8 dan Pasal 9, anggota Polri harus memiliki kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
