PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
Pasal 9
BAB 2 — PENGGUNAAN KEKUATAN
Penggunaan senjata api dari dan ke arah kendaraan yang bergerak atau kendaraan yang melarikan diri diperbolehkan, dengan kehati-hatian yang tinggi dan tidak menimbulkan resiko baik terhadap diri anggota Polri itu sendiri maupun masyarakat.
