PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
Pasal 12
BAB 4 — PERLINDUNGAN DAN BANTUAN HUKUM SERTA PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Anggota Polri yang menggunakan kekuatan dalam pelaksanaan tindakan kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum oleh Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Hak anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh institusi Polri.
