PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEJABAT...
Pasal 7
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK YANG DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk dapat memperoleh informasi publik wajib disertai alasan permintaan secara jelas dan bertanggung jawab serta dilarang digunakan untuk kepentingan pemohon tanpa tujuan yang jelas.
