PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEJABAT...
Pasal 8
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK YANG DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPID Ombudsman
berwenang menolak memberikan informasi dalam hal pemohon informasi publik tidak menyertakan alasan permintaan secara jelas dan bertanggung jawab serta digunakan untuk kepentingan pemohon tanpa tujuan yang jelas.
