Pasal 6
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK YANG DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) Setiap pemohon dapat memperoleh informasi publik yang wajib disediakan oleh Ombudsman Republik INDONESIA. (2) Informasi yang wajib tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Daftar informasi publik yang sekurang-kurangnya memuat nomor, ringkasan isi informasi, pejabat yang menguasai informasi, penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, dan jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip; b. Informasi tentang organisasi, administrasi, dan keuangan Ombudsman Republik INDONESIA yang sekurang-kurangnya meliputi pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan; profil lengkap pimpinan dan pegawai Ombudsman Republik INDONESIA; data statistik yang dibuat atau dikelola oleh
Ombudsman Republik INDONESIA; surat perjanjian dengan pihak ketiga; surat-menyurat pimpinan atau pejabat di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA; data perbendaraan atau inventaris kantor; rencana strategis dan rencana kerja Ombudsman Republik INDONESIA; jumlah dan jenis serta gambaran umum mengenai pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat dan laporan penyelesaiannya; dan daftar dan hasil penelitian Ombudsman Republik INDONESIA. (3) PPID wajib menyediakan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam web-site Ombudsman Republik INDONESIA.
