Pasal 3
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK YANG DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) Setiap informasi publik Ombudsman Republik INDONESIA yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi antara lain adalah laporan tahunan, laporan triwulan, laporan penelitian, laporan systemic review, buku-buku produksi Ombudsman RI, peraturan- perundangan yang terkait dengan Ombudsman Republik INDONESIA, Peraturan Ombudsman, kliping koran berita pelayanan publik, brosur, poster, booklet, leaflet, data statistik periode/instansi tertentu, Surat Rekomendasi, laporan pelaksanaan kegiatan (sosialisasi, seminar, dsb), MoU dengan lembaga lain, Bahan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL), Press Release, kunjungan media. (2) Setiap informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat, biaya ringan, dan cara sederhana. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi informasi publik yang dikecualikan berdasarkan Peraturan ini.
