PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEJABAT...
Pasal 2
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK YANG DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Semua bidang, unit kerja administrasi dan teknis di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA wajib menyampaikan tembusan laporan kegiatan (hard copy dan soft copy) kepada PPID untuk mendukung tugas PPID membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien.
