Pasal 4
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK YANG DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib disediakan oleh Ombudsman Republik INDONESIA yang meliputi: a. Informasi tentang profil Ombudsman Republik INDONESIA; b. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan oleh Ombudsman Republik INDONESIA; c. Ringkasan informasi tentang kinerja Ombudsman Republik INDONESIA; d. Ringkasan laporan keuangan Ombudsman Republik INDONESIA; e. Ringkasan laporan akses informasi publik pada Ombudsman Republik INDONESIA; f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik INDONESIA; g. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, tata cara pengajuan keberatan, dan proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi; h. Informasi tentang tata cara pengaduan atau pelaporan maladministrasi; i. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan j. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di kantor Ombudsman Republik INDONESIA.
