PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEJABAT...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) PPID wajib memberikan akses bagi pemohon untuk melihat atau mengetahui informasi publik yang dimohon. (2) PPID wajib menyediakan tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa informasi publik yang dimohon.
